Jumat, 25 April 2014

makalah PKN tentang sistem pemerintahan



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami ucapkan kepada guru pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga sengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan
teman-teman.

Jambi, 28 oktober 2013


                                                                                                 Penulis            








BAB I
PENDAHULUAN
1.1           Latar belakang
Setiap Negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.










1.2       Batasan Masalah
Batasan masalah dalam makalah ini yaitu hanya membahas mengenai sistem pemerintahan Negara Belanda dan Australia

1.3        Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian sistem pemerintahan ?
2.      Bagaimanakah sejarah Negara Belanda dan Australia ?
3.      Bagaimanakah sistem pemerintahan Belanda dan Australia ?

1.4        Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mendeskripsikan pengertian sistem pemerintahan.
2.      Mendeskripsikan sejarah Negara Belanda dan Australia
3.      Mendeskripsikan sistem pemerintahan Belanda dan Australia

1.5        Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini penulis menggunakan metode studi pustaka yaitu, dengan mengkaji berbagai sumber tertulis diantaranya; buku, dan sumber-sumber dari internet.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1      Pengertian Sistem Pemerintahan
1. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.

Dalam sistem terkandung unsur-unsur:

a. Seperangkat elemen, komponen, dan bagian.
b. Saling berkaitan dan bergantung.
c. Kesatuan yang terintegerasi (terkait dan menyatu).
d. Memiliki peranan dan tujuan tertentu.

2. Pengertian Pemerintahan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintahan diartikan pertama, sebagai proses, cara, perbuatan pemerintah. Kedua, segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.

Berikut pengertian pemerintahan menurut berbagai ahli:

a. Utrecht

1. Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah.
2. Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yan berkuasa memerintah di wilayah satu negara.
3. Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama dengan kabinetnya.


b. Austin Ranney
Pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.

3. Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut doktri hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi ke dalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut:

a. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristrokasi, dan demokrasi.
b. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antarsemua organ negara, termasuk hubungn antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian

c. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
Suatu tatanan atau struktur pemerintah yang bertitik tolak dari hubungan sebagai organ
negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif.
1) Sistem parlementer, yaitu parlemen (legialatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada eksekutif. Contoh negara yan menetapkan sistem ini antara lain : Prancis, Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zeland, Sudan, Portugal, dan Italia.

2) Sistem pemisahan kekuasaan (presidensil), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukkan kontrol (chech and ). Contohnya : Amerika Serikat, Indonesia, Paraguay, Brunai Darusalam, Peru, dan Swedia.

3) Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu pemerintahan (eksekutif), pada hakikatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif), dengan fakta lain eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legislatif.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUFBeRm0r1P7m-zc7ZpqLWiYuKBkMHL5iRw9e1iXCweQuE2EzML2dUIq9KbGySzB4lQDUQPxCH-kBHOcFywlQws0wBgSozVO6sLSGdaljW7W1H60E2zUTZk8ViHhKUQqGCCLLPpj6RpBs/s320/4444.bmp



Pada masyarakat modern, pola pemerintah dapat dikembangkan sesuai dengan karakter masing-masing. Pertimbangan yang digunakan terutama menyangkut hal-hal berikut.

a. Kompleksitas
b. Dinamika
c. Keanekaragaman

1. Bentuk Pemerintahan

a. Bentuk pemerintahan klasik
Bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan benttuk negara dan bentuk pemerintahan. Berdasarkan teori ini, bentuk pemerintahan bisa dibedakan berdasarkan jumlah orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya. Teori ini dianut oleh Aristoteles, Plato, dan Polybios.






1) Aristoteles
Berikut bentuk pemerintahan menurut Aristoteles.
a)      Monarki
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
b)      Tirani
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi.
c) Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum
d) Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan pribadi.
e) Politeia
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.
f) Anarki
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh banyak orang yang tidak berhasil
menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan umum.
g) Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat.











2) Plato
Plato mengungkapkan lima bentuk pemerintahan yaitu sebagai berikut.
a)  Aritrokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
b)      Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
c)      Temokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
d)     Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.
e) Tirani
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran(sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.



3) Polybios
Polybios terkenal dengan teorinya yang disebut cyclus theory, yang sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan politela dengan demokrasi.
Teori siklus Polybios dapat digambarkan sebagai berikut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGdkcw0c2xA_feWCaYDFcQ1xJyQB2TPuRihnL8LIWN_MBT3EqlHiNCBoEWk0mRh6fW7VITklANjjb-yCk3cv5Ql6dd1FSPuxwET7AUrQGPwboRR4nlekYmI2rBFbXI95HGlUJ5fNFNyfs/s320/5555.bmp
A. Bentuk pemerintahan monarki (Kerajaan)
Adapun bentuk monarki ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.

1. Monarki Absolut
Pada bentuk pemerintahan ini, pemerintahan dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Perintah penguasa merupakan hukum dan harus dilaksanakan seluruh rakyat. Pada penguasa terdapat kekuaaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh: Prancis di masa kekuasaan Louis XIV.
2. Monarki Konstitusional
Bentuk pemerintahan monarki abssolut banyak dipraktikkan masa lalu, ketika partiipasi rakyat dibatasi.
Pengalaman beberapa bentukk kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya monarki konstitusional dapat diuraikan sebagai berikut.

a. Adakalanya inisiatif untuk mengubah bentuk monarki absolut menjadi monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena dia takut kekuasaannya akan runtuh. Contoh: Jepang dengan hak octrool.

b. Adakalanya monarki absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan dari rakyat atau terjadi revolusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan raja (sehingga tidak lagi mutlak/absolut). Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of Rights pada tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.

3. Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan ini, kekuasaan tertinggi di tangan parlemen.



B. Bentuk Pemerintahan Republik

Bentuk-bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintah bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh: Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jendral Franco.
2. Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang.
3. Republik Parlementer
Dalam bentuk pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktif memimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen.
 Klasifikasi Sitem Pemerintahan

Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parelementer.

a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
1) Kepala negara bisa raja/ratu/presiden. Namun, tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet.
2) Kepala negara hanya sebagai simbol negara karena yang menjadi kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
3) Parelemen mempunyai kekuasaan sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
4) Eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada legislatif. Jika parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri, maka kabinet harus mngembalikan mandat kepada kepala negara.
5) Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua parpol pemenang pemilu.
6) Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
7) Kepala negara bisa menjatuhkan parlemen. Selanjutnya kabinet harus membentuk parlemen baru melalui pemilu.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_GDF4wyzFiWnbbDWaAmFQUlOCZXv6Oau-E1i-JWmZuFkeKnyQRk6ZNnjVZamNZU1QpOF4jB_Nmm8hBNmQB5NV9A1otjFxLiSUNrBH71-yeztK0gX5PRBs29mRjkD8xwozIcNlAAsT-Os/s400/99999.bmp





b. Sistem Pemerintahan Presidensial
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1) Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2) Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipiliih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
3) Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiz4wOUAamtC9KYVpeyJGo2dEN6yZB4OSVd9yVGeJE5u4b4GL98FpL7bijw3WiEls9m_gA8AhOIIQ7k2X425V8CEjuTcz3cuIzJZvX0EtbhNqqrEkRhPssj71GxvHsvwEhr10A51l2BK5A/s400/8888.bmp


c. Sistem Pemerintahan Referendum
Referendum berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan. Sistem pemerintahan referendum adalah bentuk sistem pemerintahan yang merupakan variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial.
Macam-macam referendum adalah sebagai berikut.

1) Referendum obligator adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan.

2) Referensi fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum.
3) Referendum konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknik.

d. Sistem Parlemen Satu Kamar dan Dua Kamar

1) Sistem Parlemen Satu Kamar
Sistem ini timbul berdasarkan pemikiran bahwa jika majelis tingginya demokratis, hal iyu merupakan pencerminan majelis rendah yang juga demokratis, sehingga hanya merupakan duplikasi saja. Teori ini pun didukung suatu pendapat bahwa fungsi kamar kedua dapat dilakukan oleh komisi parlementer, seperti meninjau atau merevisi undang-undang.

Hal-hal yang berhubungan dengan sistem parlemen satu kamar adalah sebagai berikut.

a) Para pendukung menyatakan bahwa sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintah dan dihapuskannya pekerjaan berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.
b) Para pengkritik menyatakan bahwa sistem satu kamar menunjukan adanya pemeriksaan dan pengimbangan ganda ang diberikan oleh sistem dua kamar dan dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah legislatif.

2) Sistem Parlemen Dua Kamar
Sistem parlemen dua kamar merupakan praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen.




Bentuk parlemen dengan sistem dua kamar ini dapat dibedakan sebagai berikut.

a) Federalism
e
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Brazil, India, dan Jerman mengaitkan sistem dua kamar dengan struktur politik federal mereka. Misalnya di Amerika Serikat, Australia, dan Brazil, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah penduduk antara masing-masing negara bagian. Hal ini untuk memastikan bahwa negara bagian yang lebih sedikit penduduknya tidak berada dibawah bayang-bayang negara-negara bagian yang penduduknya lebih banyak. Akan tetapi, di majelis rendah, kursi dimenangkan berdasarkan jumlah penduduk. Di India dan Jerman, majelis tinggi. Rajya Sabha (India) dan Bundesrat (Jerman), bahkan lebih erat terkait dengan sistem federal karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing negara bagian India atau Bundesland (Jerman). Ini pernah terjadi di negara Amerika Serikat sebelum amandemen ke-17.
b)   Sistem Dua Kamar Kebangsawaan
Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawaan. Sebagai contoh majelis tinggi (House of Lords) di Britania Raya yang merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu pernah mendominasi politik Britania Raya, sedangkan majelis rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih. Contoh lain, House of Peers di Jepang, yang dihapuskan setelah PD II.










2.2     Sejarah Negara Belanda dan Australia
2.2.1   Sejarah Negara Belanda
Nama Negara
Bendera
Koninkrijk der Nederlanden
http://3.bp.blogspot.com/-2S5sCiUiVzA/TvzcaReyyBI/AAAAAAAABAI/d3DPAVkOEKQ/s1600/125px-Flag_of_the_Netherlands.svg.png
Kepala Negara
Lambang negara
Ratu
http://3.bp.blogspot.com/-2LLqTTu4UYA/Tvzcb2ERBEI/AAAAAAAABAQ/2zIgY-Ci2dM/s1600/85px-Coat_of_arms_of_the_Netherlands.svg.png
Kepala Pemerintahan
Perdana Menteri
Bentuk Pemerintahan
Monarki Konstitusional
Ibukota
Amsterdaam
Pembagian wilayah
Provinsi (12 Provinsi)
Kota-kota besar
Amsterdaam, Rotterdaam, Den Haag, Eidhoven
Luas wilayah
37.354 Km2
Jumlah Penduduk
16.586.000 jiwa tahun 2009
Suku Bangsa
Belanda 97%, Indonesia dan Suriname 3%
Agama
Katholik 36%, Islam 2%
Bahasa
Belanda
Mata uang
Euro
Lagu Kebangsaan
Wilhelmus
Pendapatan perkapita
US$ 39.278 (2009)
Peta Belanda
http://1.bp.blogspot.com/-Wa988tdD2Rc/TvzcdvUN-QI/AAAAAAAABAY/aKm-K3oSj8I/s320/400px-Netherlands_Map_%2528Without_Islands%2529.svg.png


Belanda (bahasa Belanda: Koninkrijk der Nederlanden, secara harfiah berarti "Kerajaan Negeri-negeri Hilir") adalah sebuah negara di Eropa bagian barat laut. Di sebelah timur negara ini berbatasan dengan Jerman, di sebelah selatan dengan Belgia dan di sebelah barat dengan Laut Utara.
Kata Belanda dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Portugis: Holanda -> olanda -> wolanda -> bolanda -> "Belanda".
Belanda adalah salah satu negara yang pernah menguasai Indonesia dan baru mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, namun sekarang mengakui Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Belanda merupakan salah satu negara yang terpadat di dunia dan kebanyakan tanahnya berada di bawah permukaan laut. Belanda juga terkenal dengan dijk (tanggul), kincir angin, terompa kayu, tulip dan sifat terbuka masyarakatnya. Sifat liberalnya menjadi sebutan masyarakat internasional. Belanda juga menjadi tempat kedudukan Mahkamah Internasional. Amsterdam merupakan ibu kota Belanda dan Den Haag pusat administrasi dan kediaman Raja Belanda.
Di bawah pemerintahan Karel V (kaisar Romawi Suci dan raja Spanyol) kawasan ini (kini Belanda) merupakan salah satu dari 17 daerah Belanda, yaitu daerah yang meliputi sebagian besar kawasan yang dikenal hari ini sebagai Belgia, Luxemburg dan Utara Perancis. Selepas mendapat kemerdekaan dari Phillip II (anak lelaki Karel V) pada 1648, Belanda menjadi sebuah negara republik yang dinamakan Republik Tujuh Propinsi (Republiek der Zeven Provinciën). Republik ini menjadi penguasa ekonomi dan penjelajah laut yang mahir pada abad ke 17. Zaman ini dikenal sebagai Zaman Keemasan Belanda. Antara perusahaan-perusahaan internasional yang berawal di sini termasuk VOC.
Belanda pernah mempunyai beberapa koloni, salah satu yang paling ternama adalah Nederlands-Indië (yakni Indonesia) dan Suriname yang ditukar dengan Nieuw Amsterdam, atau sekarang dikenal dengan New York oleh Kerajaan Inggris . Koloni ini pertama diadministrasi oleh Vereeinigde Oost-Indische Compagnie (VOC) dan West-Indische Compagnie (WIC atau resminya adalah Geoctroyeerde West-Indische Compagnie (GWIC)), keduanya adalah dua perusahaan milik pribadi. Tiga abad kemudian, perusahaan ini mendapat kesulitan finansial dan teritori dimana mereka beroperasi diambil alih oleh pemerintahan Belanda (pada tahun 1815 dan 1791). Pada saat inilah daerah tersebut menjadi koloni resmi pemerintahan Belanda
Belanda masuk ke dalam Kekaisaran Perancis oleh Napoleon Bonaparte, yang kemudian dibebaskan selepas kekalahannya. Selepas itu, Kerajaan Belanda didirikan pada 1815 dengan meliputi kawasan yang dikenali pada hari ini sebagai Belgia dan Luxemburg. Belgia mendapat kemerdekaan pada 1830, sedangkan Luxemburg berpisah selepas kematian Raja Willem III. Pada abad ke-19, Belanda sudah menjadi sebuah negara industri yang sebanding dengan negara negara tetangganya.
Pada abad ke-19. Belanda dapat dikategorikan 'lamban' dalam proses industrialisasi jika dibandingkan oleh negara tetangganya, terutama karena ketergantungannya terhadap infrastruktur air dan kekuatan angin. Belanda bersifat netral semasa Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Belanda ditaklukkan oleh Nazi pada Mei 1940 pada saat perang dunia ke II, dan memaksanya untuk menjadi pendukung negara-negara Poros (Axis). Belanda secara sekejap dalam masa itu untuk didominasi oleh Nazi. Lebih dari 100000 Yahudi-Belanda dibunuh semasa itu. Group Tentara ke-21 Sekutu melaksanakan operasi militer yang bertujuan untuk membebaskan Belanda setelah pendaratan di Normandy oleh Inggris, Kanada, Polandia dan Amerika yang bertempur di Belanda mulai dari tahun 1944 sampai Belanda dibebaskan tahun 1945. Selepas perang, ekonomi Belanda menjadi semakin maju dengan Belanda menjadi anggota Benelux dan Komunitas Eropa. Belanda juga menjadi anggota NATO.
Belanda merupakan negara perintis Uni Eropa saat pendirian organisasi itu pada 1992.












2.2.2    Sejarah Negara Australia                                               

sistem pemerintahan negara australia,  bentuk pemerintahan negara australia,  pemerintahan negara australia,  sistem pemerintahan di negara australia,  sistem politik negara Australia
Tidak ada
Bangsa Australia, Aussie

  
  
  
Senat
 - 
Dewan Perwakilan Rakyat
Dari Britania 

Konstitusi
  
  
Statute of Westminster Adoption Act 1942
9 Oktober 1942 (efektif sejak 3 September 1939) 
  
Australia Act 1986
  
Total
7,686,850 km2 
  
Air (%)
1
  
Perkiraan 2013
23.407.140
  
Sensus 2006
19.855.288
  
2,833/km2 





                                                                                                                  
               



      























 Penduduk Aborjin Australia, penduduk asli benua Australia, tiba dari Asia sekurangnya 50.000 yang lalu. Bagian –bagian dari benua ini telah dipetakan oleh para pelaut Belanda pada abad ke-17 dan oleh para pelaut Perancis dan Inggris pada abad berikutnya, tapi baru pada 1770 Kapten James Cook memetakan pesisir timur dan mengklaimnya untuk Inggris.
Sejak 1788, Inggris mendirikan koloni narapidana di New South Wales dan Tasmania dan kemudian di Australia Barat. Masyarakat umum mengikuti dalam jumlah yang semakin besar, yang secara bertahap mengalahkan jumlah narapidana. Sebuah koloni yang sepenuhnya terdiri dari masyarakat umum berdiri di Ausrtalia Selatan pada dasawarsa 1830-an.

Klaim Eropa atas kepemilikan tanah ditegaskan pada 1835 dengan pernyataan doktrin terra nullius, suatu gagasan bahwa tak ada yang memiliki tanah Australia sebelum Kerajaan Inggris menguasainya. Penduduk Aborijin dan Kepulauan Selat Torres, yang tersingkir akibat kolonisasi Eropa, mengalami penderitaan yang berat, namun demikian tetap mempertahankan kebudayaan dan bahsa Penduduk Asli dengan bangga dan gigih sejak dahulu kala hingga kini. Hak Penduduk Asli atas tanah dan perairan diakui oleh Pengadilan Tinggi pada 1992, dan oleh Parlemen Persemakmuran satu tahun kemudian. Queensland dan Victoria memisahkan diri dari New South Wales pada dasawarsa 1850-an , pada saat emas ditemukan New South Wales dan Victoria. Demam emas mengundang imigran ke Australia dari seluruh penjuru dunia.
Pada tahun 1901, enam koloni bersatu untuk membentuk Persemakmuran federal Australia. Federasi baru ini menerapkan kebijakan pembatasan imigrasi, tarif proteksi dan sistem konsiliasi dan arbitrase industri yang terpusat. Kebijakan-kebijakan ini dihapuskan pada dasaawarsa 1970-an dan 1980-an seiring reformasi besar yang mengarah pada pembukaan ekonomi Australia. 
Pada 1914 – 1918, lebih dari 400.00 warga Australia bergabung sebagai sukarelawan Perang Dunia I. Meskipun operasi militer besar Australia yang pertama Gallipoli pada 1915 gagal, dengan lebih dari 9.000 tentara Australia gugur, peringatan atas peristiwa tersebut menjadi unsur penting kemunculan identitas nasional Australia.
Penandatanganan Traktat Versailles 1919 oleh Perdana Menteri merupakan kali pertama Australia menandatangani sebuah traktat internasional. Pada Perang Dunia II [1939-1945], pasukan Australia dikerahkan untuk menghadapi pasukan Poros di Eropa, Afrika Utara dan Timur Tengah dan bersekutu dengan Amerika Serikat di Perang Pasifik melawan Jepang . Pada 1 November 1945, Australia menjadi salah satu pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada 1951, Australia menandatangani Traktat ANZUS dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru, dan pada 1957 menandatangani perjanjian perdagangan dengan Jepang yang mendukung kiprah Australia yang seakin meningkat dengan Asia.
2.3    Sistem Pemerintahan Negara Belanda dan Australia
2.3.1  Sistem Pemerintahan Negara Belanda
 Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sistem Pemerintahan Kerajaan Belanda adalah parlementer.Dalam ketatanegaraan Belanda, secara resmi Raja/Ratu merupakan pengikat antara tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
1. Kekuasaan Legislatif

    Dalam kekuasaan legislatif Belanda, Raja/Ratu menunjuk seorang wakil untuk menjalankan kekuasaan legislatif tersebut. Wakil yang ditunjuk tersebut yaitu sebagai anggota Tweede Kamer (Majelis Rendah). Mereka mempunyai hak inisiatif untuk mengajukan rancangan undang - undang. Fungsi mereka hampir sama dengan fungsi legislatif di Indonesia.

     
       Suatu RUU, setelah mendapat persetujuan Tweede Kamer, harus diajukan kepada Eerste Kamer (Majelis Tinggi) untuk mendapatkan persetujuan. Oleh karena tidak memiliki hak amandemen terhadap suatu RUU, Eerste Kamer hanya dapat menyetujui atau menolaknya. RUU dapat pula diajukan oleh Menteri. RUU yang telah disetujui mulai berlaku diundangkan dalam lembaran negara (staatsblad) 


2. Kekuasaan Eksekutif

    
      Menurut UUD Belanda, kekuasaan eksekutif ada di tangan Raja/Ratu. Karena Raja/Ratu tidak dapat diganggu gugat (onschendbaar), maka kekuasaan Pemerintah diletakkan di tangan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan menteri-menterinya yang bertanggung jawab pada parlemen. Para Menteri mengundurkan diri sehari sebelum pemilu yang diadakan setiap empat tahun sekali. Raja/Ratu hanya bertindak atas nasehat Raad van Staten (Council of State), juga dapat meminta nasehat dari ketua parlemen, ketua ketua fraksi dalam parlemen, ketua ketua partai, dan kalangan non politik. Perdana Menteri diangkat oleh Raja/Ratu dan para Menteri diangkat oleh Raja/Ratu atas rekomendasi Perdana Menteri.
Pemerintah Provinsi terdiri dari 3 organ, yaitu :

1. Provinciale Staten (Dewan Perwakilan Provinsi)

Anggota-anggota Provinciale Staten dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi tersebut untuk masa empat tahun. Provinciale staten berwenang dalam pembuatan peraturan daerah dan mempunyai wewenang pengawasan terhadap satuan – satuan pemerintahan yang lebih rendah yang pelaksanaannya diserahkan kepada Gedeputeerde Staten dan komisi – komisi. Provinciale staten dikepalai orang gubernur. Gubernur ini tidak merangkap sebagai anggota.

2. Gedeputeerde Staten (Badan Pengurus Harian Provinsi)

Gedeputeerde Staten anggotanya dipilih oleh Provinciale Staten. Gedenputeerde Staten merupakan badan pimpinan dan pelaksana harian pemerintah provinsi. Gedeputeerde Staten mempunyai kewajiban untuk melaksanakan keputusan Gedeputeerde Staten dan mengawasi Gemeente (Kota Madya). Dengan demikian anggaran/keuangan Gemeente dan lain-lain harus mendapat persetujuan Gedeputeerde Staten.

3. Commissaris der Koning/Koningin (Gubernur)

Commissaris der Koning/Koningin diangkat oleh Raja/Ratu dan menjadi Ketua Gedeputeerde Staten.
Pemerintah Gemeente (Kota Madya) mempunyai 3 organ :





a.       Gemeenteraad (Dewan Kota Madya)
Dipilih oleh warga yang tinggal di kota tersebut baik penduduk asli, maupun penduduk warga negara asing. Gemeenteraad berwewenang untuk membuat peraturan daerah.

b. College van Burgemeester en Wethouders (Wali Kota dan pelaksana pemerintahan Kota Madya)
Merupakan kerjasama kolegial antara walikota dengan dewan kota. Badan ini merupakan badan yang menyelenggarakan pemerintahan sehari – hari. Badan ini mempunyai wewenang antara lain : melaksanakan keputusan dewan, memutuskan perselisihan yang timbul dalam melaksanakan keputusan dewan, mengumumkan dan mengundang keputusan dewan.

3. Kekuasaan Yudikatif

     
    Kekuasaan Yudikatif mempunyai kedudukan yang bebas dari dua kekuasaan lainnya. Raja/Ratu hanya memiliki wewenang untuk mengangkat anggota-anggota yudikatif. Di Belanda terdapat empat tingkat badan pengadilan, yaitu :

1. Canton

2. Rechtbank

3. Gerechtschof

4. Hoge Raad

Anggota-anggota Hoge Raad diangkat oleh Raja/Ratu dari calon-calon yang diajukan oleh Tweede Kamer.






Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer:
1.      Raja,Ratu,atau presiden adalah kepala Negara,tidak bertanggung jawab terhadap segala kebijakan yang diambil oleh kabinet
2.      Kepala pemerintahan adalah perdana mentri
3.      Parlemen sebagai badan legislatif, merupakan satu satunya badan perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu
4.      Badan eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada badan legislative,kalau terjadi mosi tidak percaya dalam parlemen ,kabinet harus mengembalikan mandate nya kepada kepala Negara
5.      Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana mentri adalah ketua partai yang menang dalam pemilu. Sedangkan partai yang kalah bertindak sebagai pihak oposisi.
6.      Dalam system banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karna kabinet harus mendapatkan dukungan kepercayaan dari parlemen
7.      Apabila terjadi perselisihan antara parlemen dan kabinet dan kepala Negara beranggapan kabinet berada pada pihak yang benar, maka kepala Negara akan membubarkan parlemen.
Kelebihan dan kekurangan sistem parlementer:
Kelebihan:
1.      Pembuatan kebijakan dapat di tangani secara cepat, karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet, sehingga kabinet menjadi berhati–hati dalam menjalankan pemerintahan.


Kekurangan:
1.      Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen, sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif/kabinet tidak dapat ditentukan berkahir sesuai dengan masa jabatannya, karna sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.      Kabinet dapat mengendalikan parlemen, hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas
4.      Parlemen menjadi tempat kadarisisi bagi jabatan-jabatan dalam eksekutif . Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Contoh negera yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer ini adalah Negara Belanda. Raja/ratu adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut. Raja/Ratu berhak menunjuk seorang wakil untuk menjalankan kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota Majelis Rendah. Mereka mempunyai hak inisiatif mengajukan rancangan undang-undang, Untuk memperjelas uraian materi tentang sistem pemerintahan parlemen cermati bagan berikut:

http://danut.comze.com/images/ghjk.jpg

4.      Daftar kepala Negara Belanda
Nama
Masa hidup
Naik takhta
Turun takhta
Alasan turun takhta
Gambar
1772 - 1843
Pangeran mulai 2 Desember 1813,
Raja mulai
16 Maret 1815
Menyerahkan tahta
Willem I dari Belanda
1792 - 1849
Meninggal waktu berkuasa
Willem II dari Belanda
1817 - 1890
Meninggal waktu berkuasa
Willem III dari Belanda
1880 - 1962
23 November 1890 (di bawah perwalian
Ratu Emma hingga 31 Agustus 1898)
Menyerahkan tahta
Wilhelmina dari Belanda
1909 - 2004
Menyerahkan tahta
Juliana dari Belanda
1938 -
30 April 2013
Menyerahkan tahta
Beatrix dari Belanda
1967 -
-

Willem-Alexander dari Belanda






5.      Daftar perdana menteri belanda
No
Mulai Menjabat
Akhir Jabatan
Nama
Partai
Kepercayaan/Agama
1
konservatif
2
konservatif liberal
3
Johan Rudolf Thorbecke(Periode ke 1)
liberal
4
liberal
5
anti-revolusi
6
konservatif

konservatif liberal
7
konservatif liberal
8
liberal

Johan Rudolf Thorbecke(Periode ke 2)
liberal
9
konservatif
10
konservatif
Reformis Belanda (juga seorang Freemason)
11
liberal

Johan Rudolf Thorbecke(Periode ke 3)
liberal
12
liberal
13
konservatif
14
liberal
15
konservatif protestan

konservatif
16
17
liberal
18
konservatif liberal
19
20
21
Reformis Belanda/tidak ada
22
23
liberal
24
25
Hendrik Colijn(Periode ke 1)
26
Dirk Jan de Geer(Periode ke 1)


Hendrik Colijn(Periode ke 2)

Dirk Jan de Geer(Periode ke 2)
27
28
29
Louis Beel(Periode ke 1)
30
Reformis Belanda/tidak ada
31
Louis Beel(Periode ke 2)
32
33
34
35
36
37
38
Reformis/tidak ada
39
40
41
tidak ada
42
43
sekarang








2.3.2   Sistem Pemerintahan Negara Australia
Sistem pemerintahan negara Australia merupakan sistem parlementer dengan puncak kepemimpinan saaat ini adalah ratu Elisabeth II yang tinggal di Britania Raya sebagai Ratu Australia. Dalam pelaksanaan sehari-hari ratu Elisabeth II diwakili oleh Gubernur Jenderal yang beristana di Canberra untuk posisi tingkat federal , dan gubernur untuk posisi tingkat Negara bagian. Gubernur Jenderal secara konvensi mengambil keputusan atas dasar nasihat dan pertimbangan dari para menterinya.
Pada tahun 1986 berlaku Australia Act, sehingga Australia bebas dari dari Inggris terkait pengambilan keputusan di parlemen Australia sebagai undang-undang. Undang Undang Dasar Australia menetapkan kekuasaan pemerintah dalam tiga cabang yaitu Legislatif, Eksekutif danYudikatif, dengan penekanan pada anggota legislatif harus juga anggota eksekutif. Pada prakteknya parlemen lebih banyak mendelegasikan wewenang untuk penyusunan undang-undang kepada eksekutif.
1.      Legislatif di Australia adalah parlemen Australia.

Parlemen Australia menganut parlemen bikameral, terdiri dari Queen yang diwakili Gubernur Jenderal dan dua House. House yang pertama adalah The Upper House, yaitu senat berjumlah 76 orang yang terdiri dari 12 orang perwakilan untuk setiap setiap negara bagian dan 2 orang wakil untuk setiap teritori. House yang kedua adalah Dewan Perwakilan Rakyat disebut juga The Lower House berjumlah 150 orang yang diperebutkan oleh partai-partai politik yang dialokasikan di negara bagian

2.      Eksekutif di Australia
adalah Dewan Eksekutif Federal, yang terdiri dari Gubernur Jenderal yang dinasihati oleh Perdana Menteri dan menteri-menteri negara.
3.      Yudikatif  
Mahkamah Agung Australia untuk tingkat federal dan pengadilan-pengadilan lainnya yang para hakimnya diangkat oleh Gubernur Jenderal atas nasihat dari dewan
Pada pemerintahan Negara Australia, terdapat tiga tingkat pemerintahan yaitu Federal, Negara bagian atau teritori, dan lokal. Pada tingkat Federal, pemerintah menerapkan hukum yang ditetapkan oleh parlemen persemakmuran antara lain imigrasi, hak paten dan perdagangan, karantina, pertahanan, penyediaan kesejahteraan seperti jaminan kesehatan, lapangan kerja. Pada tingkat negara bagian atau teritori bertanggung jawab untuk kebijakan sekolah umum, jalan, lalu lintas, rumah sakit umum, perumahan umum dan peraturan bisnis. Sedangkan pada tingkat lokal yang berupa dewan kota, kota , atau shire bertanggung jawab pada perencanaan kota, ijin bangunan, selokan, parkir, perpustakaan umum, pajak lokal dipungut kepada pemilik rumah berdasarkan harga rumah yang dimiliki.
Dengan sistem pemerintahan di negara Australia, saat ini, parlemen negara bagian tunduk kepada Undang Undang Dasar Nasional dan juga konstitusi negara bagian dimana parlemen tersebut berada. Hukum federal berada pada posisi terkuat, membatalkan demi hukum, apabila terdapat hukum negara bagian yang tidak selaras dengan Hukum Federal.

Sistem politik negara Australia
Di Australia terdapat 3 partai politik yang berpengaruh, yaitu Partai Buruh Australia (ALP), Partai liberal, partai Nasional Australia. Partai lainnya adalah partai Demokrat Australia, partai Hijau Australia. Partai-partai harus menyebutkan sumber dana sumbangan dan pengeluaran yang dilakukan partai saat melakukan kampanye. Australia memiliki system resmi untuk pendaftaran partai beserta pelaporanberbagai kegiatan kepada Komisi Pemilihan Australia.








4.      Daftar kepala Negara Australia
#
Nama
Mulai Menjabat
Akhir Jabatan
Partai
1
2
Alfred Deakin (periode pertama)
3
4
-
Alfred Deakin (periode ke-2)
5
Andrew Fisher (periode pertama)
-
Alfred Deakin (periode ke-3)
-
Andrew Fisher (periode ke-2)
6
-
Andrew Fisher (periode ke-3)
7
Billy Hughes (periode pertama)
-
Billy Hughes (periode ke-2)
-
Billy Hughes (periode ke-3)
8
9
10
11
12
Robert Menzies (periode pertama)
13
14
15
16
-
Sir Robert Menzies (periode ke-2)
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
Kevin Rudd (periode pertama)
27
28
Kevin Rudd (periode ke-2)
29
Sekarang









BAB III
PENUTUP
3.1           Kesimpulan

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh untuk melakukan sesuatau.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/kabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi 6 yaitu : Presidensial, Parlementer, Komunis, Demokrasi liberal, liberal, dan kapital.





3.2              Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari guru pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.

























DAFTAR PUSTAKA
  • C.S.T Kansil dan Christine. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
  • C.S.T. Kansil. (1987). Hukum Antar Tata Pemerintahan (Comparative Government). Jakarta: Erlangga.
  • Ibrahim R.dkk. (1995). Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidesial. Jakarta: Grafindo Persada.
  • Inu Kencana Syafiie. (1994). Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
  • Kusnardi dan Bintan Saragih. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
  • Kranenburg dan B. Sabarroedin. (1981). Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita.
  • Miriam Budiardjo. (1977). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

























1 komentar:

  1. Ingin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
    Harga Kaos Dakwah

    Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
    Punya Pasangan Sempurna Nggak Indah Kelihatannya

    BalasHapus